Dahsyat RCTI Kena Sanksi KPI karena Melanggar Norma Kesopanan

Dahsyat RCTI Kena Sanksi KPI
Program musik 'Dahsyat' RCTI mendapatlan sanksi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berupa penghentian sementara selama tiga hari, yakni 13, 14, dan 19 April 2017.

Dirilis situs resmi KPI, sanksi administratif itu diputuskan berdasarkan tayangn 28 Februari 2017 pukul 09.11 WIB dan 1 Maret 2017 pukul 08.49 WIB.

Dalam Dahsyat episode tersebut, KPI menemukan pelanggaran aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.

Pelanggaran program siaran “Dahsyat” antara lain memuat perkataan yang merendahkan, seperti “p’a”, “pangeran sawan”, “ular kadut”, dan “jenglot”. 

Selain itu, terdapat adegan seorang pria yang mengendarai mobil dengan maju, mundur, dan rem mendadak dengan kondisi terdapat pria lain di dalam bagasi yang tertutup pada mobil tersebut.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan terhadap anak, serta penggolongan program siaran.

Komisioner sekaligus Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano, mengatakan, muatan perkataan dan perilaku tersebut seharusnya tidak ditayangkan karena dapat memberi pengaruh buruk pada khalayak yang menonton.

“Selama menjalankan sanksi tersebut, RCTI tidak diperkenankan menyiarkan program dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain, sesuai dengan Pasal 80 ayat (2) SPS KPI Tahun 2012,” ujarnya.

Dalam surat sanksi penghentian sementara itu dijelaskan, sanksi penghentian sementara tayangan program “Dahsyat” RCTI selama 3 (tiga) hari dilaksanakan pada tanggal 13, 14, dan 19 bulan April tahun 2017.*

Previous Post Next Post