KPI Hentikan Iklan Partai Perindo di Televisi MNC Group

KPI menjatuhkan sanksi kepada RCTI, Global TV, MNC TV dan iNews TV karena menyiarkan iklan Partai Perindo.


Siarkan Iklan Partai Perindo, KPI Jatuhkan Sanksi Televisi MNC Group
KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi kepada stasiun tekevisi MNC Group (RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV) karena menyiarkan iklan Partai Perindo pimpinan Harry Tanoe --pemilik grup media televisi tersebut.

Dirilis situs resmi KPI. sanksi berupa teguran tertulis kepada empat stasiun televisi --RCTI, Global TV, MNC TV dan INEWS TV-- diberikan 10 Mei 2017.

Keempat stasiun televisi itu dinilai melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang dilakukan dalam Siaran Iklan Partai Perindo.

Komisioner KPI Pusat Koordinator bidang pengawasan isi siaran, Hardly Stefano, menjelaskan, siaran iklan Partai Perindo tidak mengikuti ketentuan P3 & SPS yang menyatakan bahwa program siaran wajib untuk dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.

"KPI menilai, penayangan Iklan Partai Perindo merupakan pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik”, ujar Hardly.

Siaran Iklan Partai Perindo ini menurut Hardly, melanggar pasal 11 P3 KPI tahun 2012 serta pasal 11 ayat (1) SPS KPI tahun 2012.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3 & SPS maka KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.

Selain itu, merujuk pada pasal 36 ayat (4) Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.

Untuk itu, KPI memerintahkan pada keempat stasiun televisi tersebut, untuk menghentikan siaran iklan Partai Perindo.

Hardley mengingatkan, jika di kemudian hari masih ditemukan siaran iklan serupa, maka KPI akan memberikan peningkatan sanksi sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 75 ayat (2) SPS KPI tahun 2012.

“Jika masih terjadi pengulangan pelanggaran, KPI telah siap dengan langkah selanjutnya termasuk memberikan rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, setelah melewati tahapan penjatuhan sanksi yang diatur dalam P3 & SPS”, ujar Hardly.

KPI juga mengingatkan, lembaga penyiaran wajib menaati dan menjadikan P3 & SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan isi siaran, sebagaimana yang telah dinyatakan pada proses pengajuan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) dan pengajuan perpanjangan IPP dalam Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) yang lalu.

Bagi publik, iklan Perindo yang disiarkan tiap hari itu merupakan kampanye partai yang cukup mengganggu tayangan program keempat stasiun televisi tersebut.*

Previous Post Next Post