Mendikbud Wacanakan Penghapusan Pendidikan Agama di Sekolah

Mendikbud Wacanakan Penghapusan Pendidikan Agama di Sekolah
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mewacanakan dihapuskannya pendidikan agama di sekolah. 

Pendidikan Agama akan diberikan kepada siswa di luar sekolah dengan pengajar berhak memberikan nilai agama kepada para siswa.

Dengan demikian, nilai agama di rapor siswa akan diambil dari pendidikan di Madrasah Diniyah, masjid, Pura, atau gereja.

"Sekolah lima hari itu tidak sepenuhnya berada di sekolah. Guru dan siswa hanya berada di dalam kelas beberapa jam. Selebihnya di luar kelas atau sekolah,” kata Muhadjir dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI, Selasa (13/6/2017).

Untuk pendidikan agama, lanjutnya, masing-masing sekolah bisa mengajak siswa belajar di masjid, pura, dan gereja. Atau bisa juga, guru-guru di TPA atau Madrasah Diniyah, datang ke sekolah memberikan pelajaran agama.

"Kalau sudah dapat pelajaran agama di luar kelas, otomatis siswa tidak perlu lagi dapat pendidikan agama di dalam kelas. Nanti, akan kami atur teknisnya, agar pendidikan agama yang didapat di luar kelas atau sekolah itu disinkronkan dengan kurikulum," jelas Muhadjir dikutip JPPN.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat, Ari Santoso, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Antara menjelaskan, Pendidikan Agama merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017.

Permendikbud itu mengamanatkan sekolah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan karakter yang sesuai dengan nilai karakter utama religiositas atau keagamaan.

"Justru pendidikan keagamaan yang selama ini dirasa kurang dalam jam pelajaran pendidikan agama akan makin diperkuat melalui kegiatan ekstrakurikuler," katanya.

Ari mengatakan, Mendikbud mencontohkan penerapan penguatan pendidikan karakter telah dilakukan di beberapa kabupaten, salah satunya Kabupaten Siak.

Di kabupaten tersebut diberlakukan pola sekolah sampai pukul 12.00, lalu dilanjutkan dengan belajar agama bersama para ustadz. Siswa di Siak mendapatkan makan siang dengan dana yang diambil dari APBD. 

Dikemukakannya, Mendikbud menyampaikan pola yang diterapkan Kabupaten Pasuruan dengan siswa sekolah akan belajar agama di madrasah diniah.

Ia mengatakan, pernyataan Mendikbud telah sesuai dengan Pasal 5 Ayat (6) dan Ayat (7) Permendikbud tentang Hari Sekolah yang mendorong penguatan karakter religius melalui kegiatan ekstrakurikuler.

"Termasuk di dalamnya kegiatan di madrasah diniah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, retreat, katekisasi, baca tulis Alquran dan kitab suci lainnya," katanya.*

Previous Post Next Post