Pemerintah Resmi Blokir Telegram dengan Alasan Keamanan Negara

Pemerintah Resmi Blokir Telegram
Pemerintah Resmi Blokir Telegram dengan Alasan Keamanan Negara. Facebook, Twitter, dan Youtube juga bisa diblokir.

Pemerintah Indonesia resmi memblokir layanan percakapan instan Telegram mulai Jumat (14/7/2017).  

Alasannya, Telegram dapat membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme.

Dalam keterangan resminya, Kemenkominfo mengatakan, pihaknya telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram.

"Pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia," jelas Kemenkominfo dikutip BBC Indonesia.

"Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka," papar Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan.

Sebelas DNS yang diblokir adalah t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.

Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web (tidak bisa diakses melalui komputer).

Tak lama setelah pemerintah Indonesia memblokir Telegram, pendiri dan CEO Telegram Pavel Durov melalui Twitter mengatakan bahwa pemblokiran ini "aneh".

"Kami tidak pernah menerima permintaan/protes dari pemerintah Indonesia. Kami akan melakukan penyelidikan dan akan memberikan keterangan," kata Durov.

Pemblokiran Telegram menimbulkan protes, salah satunya melalui situs Change.org dengan petisi "Batalkan pemblokiran aplikasi chat Telegram" yang diinisiasi Dodi IR.

Dalam keterangannya dia menulis, "memblokir Telegram dengan alasan platform itu dijadikan platform komunikasi pendukung terorisme mungkin mirip dengan membakar lumbung padi yang ada tikusnya."

Sejumlah laporan menyebut jaringan terorisme di Indonesia memanfaatkan internet khususnya fitur kerahasiaan Telegram untuk berkomunikasi.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, menjelaskan, pemblokiran Telegram harus dilakukan karena banyak sekali kanal di layanan tersebut yang bermuatan negatif.

Konten negatif yang dimaksud antara lain propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, gambar tak senonoh, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"Di Telegram, kami cek ada 17 ribu halaman mengandung terorisme, radikalisme, membuat bom, dan lainnya, semua ada. Jadi harus diblok, karena kita anti-radikalisme," katanya.

Selain Telegram, pemerintah juga berencana memblokir semua media sosial, termasuk Facebook, Twitter, dan Youtube, jika konten pornografi dan radikal dibiarkan.*

Previous Post Next Post