"Dewan pers sekarang menyikapi ini (berita hoax), salah satunya memisahkan media antara yang profesional dengan tidak profesional," kata Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etik Pers Dewan Pers, Imam Wahyudi, Sabtu (4/3/2017).
Dikemukakan Imam, dari 43 ribu media dalam jaringan (media daring/media online), yang memenuhi syarat baru 0,05 persen.
Ia menegaskan, media harus diuji keprofesionalannya dalam membuat dan menyampaikan berita. Salah satunya diuji terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Dengan demikian, media benar-benar profesional dalam menyajikan berita atau informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," kilahnya.
Imam mengimbau masyarakat agar melaporkan hoax yang dibuat oleh media tertentu kepada Dewan Pers untuk segera ditindak.
Imam mengimbau masyarakat agar melaporkan hoax yang dibuat oleh media tertentu kepada Dewan Pers untuk segera ditindak.
"Kita berharap masyarakat mendukung seandainya mendapat informasi yang menyesatkan dari sebuah media lapor ke kami. Kami akan teliti kalau tidak sesuai undang-undang, tidak profesional kami akan laporkan ke Polri (untuk ditindak)," ujarnya dikutip Antara.*