PARA pengguna media sosial harus ekstra waspada dalam menulis status atau cuitan.
Jika melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka pengguna media sosial terancam pidana penjara hingga 6 tahun!
Orang yang melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, akan dikenakan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar.
Penyebar berita palsu (hoax) bisa diganjar hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 750 juta.
Sejauh ini sudah banyak pengguna media sosial yang ditangkap, diadili, dan dipenjara karena melanggar UU ITE.
Polisi bahkan saat ini memantau ribuan akun. Tahun 2015 saja, setidaknya polisi menemukan 180 ribu akun penyebar ujaran kebencian (hate speech). Polisi juga menegaskan bisa melacak akun palsu, meski butuh waktu dan teknologi.*
Jika melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka pengguna media sosial terancam pidana penjara hingga 6 tahun!
Orang yang melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, akan dikenakan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar.
Perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE ialah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Penyebar berita palsu (hoax) bisa diganjar hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 750 juta.
Sejauh ini sudah banyak pengguna media sosial yang ditangkap, diadili, dan dipenjara karena melanggar UU ITE.
Polisi bahkan saat ini memantau ribuan akun. Tahun 2015 saja, setidaknya polisi menemukan 180 ribu akun penyebar ujaran kebencian (hate speech). Polisi juga menegaskan bisa melacak akun palsu, meski butuh waktu dan teknologi.*