Hakim Vonis Ahok 2 Tahun Penjara, Tanpa Percobaan

Hakim Vonis Ahok 2 Tahun Penjara, Tanpa Percobaan
Hakim Vonis Ahok 2 Tahun Penjara, Tanpa Percobaan! Hakim juga memerintahkan Ahok ditahan.

Dalam pertimbangan yang disampaikan dalam Sidang Vonis Ahok, Selasa 9 Mei 2017, disebutkan, majelis hakim mengatakan tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ahok mengatakan pihaknya akan mengajukan banding. Banding diajukan dalam 7 hari ke depan.

Putusan Majelis Hakim berbeda jauh dengan tuntutan JPU yang menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang memvonis terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selama dua tahun penjara ini, Ahok dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penodaan agama, berkaitan dengan surah Al Maidah.

"Terbukti bersalah meyakinkan telah melakukan penodaan agama, pidana penjara dua tahun," putusan Majelis Hakim dalam pembacaan vonisnya, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Selasa (9/5/2017), yang disiarkan langsung TV One dan Kompas TV.

Majelis Hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto, dalam pembacaan vonisnya mengatakan, sejumlah hal yang memberatkan terdakwa adalah perasaan tidak bersalah atas apa yang dilakukannya sebagai tuduhan penodaan agama, kedua, apa yang dilakukan terdakwa mencederai kerukunan beragama.

Majelis hakim menyebut penodaan agama dengan penyebutan surat Al Maidah dalam sambutannya saat bertemu warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama yakni "jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa."

"Dari ucapan tersebut terdakwa telah menganggap surat Al Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat, atau surat Al Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan demikian maka menurut pengadilan terdakwa telah merendahkan dan menghina surat Al Maidah ayat 51," papar hakim dalam pertimbangan hukum.

Hakim juga memerintahkan Ahok ditahan. "Memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso dalam pembacaan putusan di Gedung Kementan, Jaksel, Selasa (9/5/2017).

Putusan vonis 2 tahun penjara untuk Ahok ini belum berkekuatan hukum tetap. Usai pembacaan putusan, Ahok bersepakat bersama tim penasihat hukum untuk mengajukan banding. "Banding yang mulia," ujar Ahok.

Previous Post Next Post