Gaji Presiden Joko Widodo sebesar Rp62.740.030 per bulan. Gaji Wakil Presiden Jusuf Kalla Rp42.160.000.
GAJI Presiden dan Wakil Presiden dikabarkan naik hingga Rp140 juta. Isu kenaikan gaji Presiden itu langsung dibantah Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.
GAJI Presiden dan Wakil Presiden dikabarkan naik hingga Rp140 juta. Isu kenaikan gaji Presiden itu langsung dibantah Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.
Bey menjelaskan, gaji yang diterima Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, masih tetap.
Bey menjelaskan, menurut Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara, seperti Ketua DPR, MA, dan BPK, sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
"Dengan demikian, besarnya gaji pokok presiden setiap bulannya adalah enam kali gaji tersebut, yaitu Rp 30.240.000. Sedangkan gaji pokok wakil presiden setiap bulannya adalah empat kali dari gaji tersebut, yakni Rp 20.160.000," kata Bey.
Presiden Jokowi dan Wapres JK juga berhak mendapatkan uang tunjangan.
"Adapun besarnya tunjangan jabatan yang diterima presiden dan wakil presiden setiap bulannya, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, yaitu sebesar Rp 32.500.000 untuk presiden dan Rp 22.000.000 untuk wakil presiden," ucap Bey.
Bey menegaskan jumlah yang diterima Jokowi ini tidak mengalami kenaikan sejak 2001. Artinya, penghasilan yang diterima Jokowi sebagai presiden masih sama dengan penghasilan yang diterima presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri dan presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.
"Besaran penghasilan yang diterima oleh presiden dan wakil presiden tidak mengalami perubahan sejak tahun 2001," katanya dikutip detik.
"Jadi, adanya kabar yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo mendapatkan kenaikan gaji adalah tidak benar. Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla masih menerima gaji sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden," tuturnya.
Dengan demikian, sejak menjabat pada tahun 2014, Presiden Jokowi menerima penghasilan sebesar RpRp 62.740.030 yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan.
Gaji Pejabar Lainnya
Artinya, penghasilan yang diterima Jokowi setiap bulan berasal dari gaji pokok ditambah tunjangan jabatan, yakni Rp 30.240.000 + 32.500.000, sebesar Rp 62.740.030. Sedangkan Wakil Presiden JK mendapat Rp 42.160.000, dari gaji pokok ditambah tunjangan, Rp 20.160.000 + 22.000.000.
Bey menegaskan jumlah yang diterima Jokowi ini tidak mengalami kenaikan sejak 2001. Artinya, penghasilan yang diterima Jokowi sebagai presiden masih sama dengan penghasilan yang diterima presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri dan presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.
"Besaran penghasilan yang diterima oleh presiden dan wakil presiden tidak mengalami perubahan sejak tahun 2001," katanya dikutip detik.
"Jadi, adanya kabar yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo mendapatkan kenaikan gaji adalah tidak benar. Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla masih menerima gaji sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden," tuturnya.
Gaji Pejabar Lainnya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, disebutkan gaji pokok tertinggi pejabat negara seprti Ketua DPR, MA, BPK, adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Hal itu disebutkan dalam Pasal 1 yakni huruf a. "Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan;" demikian dalam disebutkan dalam peraturan tersebut.
Di huruf b disebutkan "Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebesar Rp 4.620.000,00 (empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) sebulan;" demikian bunyi peraturan tersebut.
Dalam huruf c disebutkan "Ketua Muda Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 4.410.000,00 (empat juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) sebulan". Huruf d berbunyi "Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) sebulan.
Sementara itu, di Pasal 2 disebutkan "Besarnya uang kehormatan bagi Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebesar Rp 1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebulan" demikina bunyi pasal tersebut.
Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta, 4 September 2000 oleh Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid.*
Hal itu disebutkan dalam Pasal 1 yakni huruf a. "Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan;" demikian dalam disebutkan dalam peraturan tersebut.
Di huruf b disebutkan "Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebesar Rp 4.620.000,00 (empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) sebulan;" demikian bunyi peraturan tersebut.
Dalam huruf c disebutkan "Ketua Muda Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 4.410.000,00 (empat juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) sebulan". Huruf d berbunyi "Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) sebulan.
Sementara itu, di Pasal 2 disebutkan "Besarnya uang kehormatan bagi Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebesar Rp 1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebulan" demikina bunyi pasal tersebut.
Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta, 4 September 2000 oleh Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid.*