DPR Sahkan RUU Pemilu menjadi UU Pemilu. Ambang Batas Pencalonan Presiden (Presidential Threshold) 2019 Tetap 20%.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) untuk menjadi undang-undang dalam rapat paripurna Kamis (20/7/2017) malam hingga Jumat (21/7/2017) dinihari WIB.
Keputusan diambil setelah empat fraksi yang mendukung Presidential Threshold dihapus alis nol persen (0%) melakukan aksi walk out.
Dengan demikian, DPR melakukan aklamasi untuk memilih Presidential Threshold sebesar 20-25 persen.
Keputusan diambil setelah empat fraksi yang mendukung Presidential Threshold dihapus alis nol persen (0%) melakukan aksi walk out.
Dengan demikian, DPR melakukan aklamasi untuk memilih Presidential Threshold sebesar 20-25 persen.
Presidential Threshold adalah ambang batas pencalonan presiden untuk Pilpres. Ambang batas inilah yang menjadi syarat untuk mengajukan calon presiden pada pemilu seperti untuk Pilpres 2019.
Dengan disahkannya UU Pemilu, maka Partai Politik yang berhak mengusung Calon Presiden 2017 adalah parpol atau gabungan parpol yang memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen perolehan suara nasional dalam Pemilu Legislatif 2017.
Dalam Rapat Paripurna yang disiarkan langsung KompasTV dan tvOne, parta pendukung pemerintah --PDIP, Golkar, NasDem, Hanura, PKB, dan PPP-- setuju Presidential Threshold 20 persen.
Empat partai lain --Gerindra, PKS, PAN, dan Demokrat-- memilih Presidential Threshold 0%. Keempat anggota Fraksi Gerindra, PKS, PAN, dan Demokrat melakukan walk out dalam sidang paripurna yang mengesahkan RUU Pemilu menjadi UU sekaligus menetapkan Batas Pencalonan Presiden (Presidential Threshold) 20% kursi parlemen atau 25% suara nasional.(kompas/detik).*