Jasa cetak sertifikat vaksin Covid-19 kini ramai tersedia, baik di media sosial maupun e-commerce. Penawaran cetak kartu tanda sudah vaksinasi dalam ukuran serupa Kartu Tanpa Penduduk (KTP).
Ukurannya yang kecil dikatakan lebih mudah dibawa dan praktis untuk ditunjukkan khususnya saat dipakai sebagai syarat perjalanan.
Dilansir Kompas.com, harga cetak kartu vaksin yang ditawarkan beragam, mulai dari Rp15.000 sampai Rp50.000 per buah.
Apakah sertifikat vaksininasi Covid-19 perlu dicetak?
Sertifikat vaksin akan diterima oleh semua orang yang sudah mendapatkan vaksinasi, baik tahap pertama maupun kedua.
Kita akan mendapatkannya melalui tautan yang dikirimkan melalui SMS ke nomor ponsel masing-masing.
Beberapa daerah juga memberikan sertifikat vaksin yang dicetak di selembar kertas kepada masyarakatnya.
Dokumen ini bisa dipakai untuk menunjukkan detail soal catatan vaksin kita.
Selain itu, kini sertifikat vaksin juga menjadi salah satu syarat perjalanan baik melalui darat, udara maupun laut.
Meski demikian, kita tidak harus mencetaknya untuk bisa menggunakannya sebagai pelengkap dokumen perjalanan.
Versi digital, yang bisa diunduh atau terdapat di aplikasi, sudah cukup sebagai pelengkap untuk ditunjukkan kepada petugas di lapangan.
Persyaratan bagi penumpang kereta api jarak jauh dari KAI, misalnya, menyebutkan "wajib menunjukkan sertfikat vaksin minimal dosis pertama (fisik atau digital) khusus perjalanan KA di Pulau Jawa".
Artinya, kita bisa memilih salah satu format saja sehingga tidak harus mencetak sertifikat vaksinasi.
Jika memakai versi digital, yang terpenting adalam QR Code yang tercantum sertifikat tersebut.
Kita bisa mengunduh sertifikat vaksinasi lewat website https://pedulilindungi.id/ untuk disimpan di gadget atau HP.
Cara lainnya adalah mengakses aplikasi Peduli Lindungi ketika sewaktu-waktu berkas tersebut dibutuhkan.
Jika sudah memiliki akun di aplikasi kesehatan dari pemerintah, kita tinggal membuka menu Sertifikat Vaksin dan dokumen tersebut sudah tersedia.
Cara ini jauh lebih mudah dan aman apalagi jika harus mencetaknya lewat pihak yang tak dikenal seperti jasa percetakan.*