Terbukti Melanggar KUHP, Jaksa Tuntut Ahok Dipenjara 1 Tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan tuntutan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menilai, Ahok terbukti melakukan penodaan agama.
Berdasarkan Pasal 14a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Ahok harus menjalani pidana 1 tahun penjara jika selama 2 tahun masa percobaan melakukan tindak pidana.
JPU menilai ada beberapa poin yang membuat tuntutan Ahok ini menjadi ringan, di antaranya adalah sikap kooperatif dan sopan Ahok di persidangan, pengakuan Ahok untuk berubah menjadi lebih humanis, dan perannya dalam membangun Jakarta selama ini.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung singkat sekitar 2 jam. Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto meminta JPU hanya membacakan tuntutan.
Majelis Hakim menjadwalkan sidang berikutnya Selasa 25 April 2017 dengan agenda pembacaan pembelaan pledoi dari kuasa hukum dan Ahok secara personal.
Menanggapi tuntutan jaksa yang hakikatnya menuntu bebas Ahok tersebut, Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam menyebutkan, tuntutan itu berpotensi memancing kemarahan umat Islam.
Usamah berpendapat, keterangan yang disampaikan para saksi selama proses persidangan cukup membuktikan pernyataan Basuki alias Ahok terkait Surat Al-Maidah telah menistakan Islam.
Jaksa, kata Usamah, juga yakin Ahok terbukti menodai agama. Namun ia heran, jaksa tidak mengajukan tuntutan maksimal kepada Ahok.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan tuntutan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menilai, Ahok terbukti melakukan penodaan agama.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017), yang disiarkan langsung iNews TV, Jaksa Ali Mukartono menyatakan Ahok terbukti melanggar pasal 156 KUHP tentang pernyataan permusuhan terhadap suatu kelompok dalam pernyataannya di Kepulauan Seribu 27 September 2016 yang mengutip Ayat Al-Quran Surat Al Maidah Ayat 51.
"Dengan ini kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun," ujar jaksa.
Dalam sidang-sidang sebelumnya, Ahok didakwa Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Jika tuntuan jaksa tersebut dikabulkan majelis hakim, maka Ahok bebas. Namun, jika dalam rentang waktu selama 2 tahun ia melakukan penodaan agama kembali, maka ia dipenjara selama 1 tahun.
Dalam sidang-sidang sebelumnya, Ahok didakwa Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Jika tuntuan jaksa tersebut dikabulkan majelis hakim, maka Ahok bebas. Namun, jika dalam rentang waktu selama 2 tahun ia melakukan penodaan agama kembali, maka ia dipenjara selama 1 tahun.
Berdasarkan Pasal 14a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Ahok harus menjalani pidana 1 tahun penjara jika selama 2 tahun masa percobaan melakukan tindak pidana.
Namun, jika Ahok --yang baru saja kalah dalam Pilkada DKI Jakarta versi Hitung Cepat-- tidak melakukan tindak pidana selama 2 tahun masa percobaannya, maka pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan.
JPU menilai ada beberapa poin yang membuat tuntutan Ahok ini menjadi ringan, di antaranya adalah sikap kooperatif dan sopan Ahok di persidangan, pengakuan Ahok untuk berubah menjadi lebih humanis, dan perannya dalam membangun Jakarta selama ini.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung singkat sekitar 2 jam. Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto meminta JPU hanya membacakan tuntutan.
Majelis Hakim menjadwalkan sidang berikutnya Selasa 25 April 2017 dengan agenda pembacaan pembelaan pledoi dari kuasa hukum dan Ahok secara personal.
Menanggapi tuntutan jaksa yang hakikatnya menuntu bebas Ahok tersebut, Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam menyebutkan, tuntutan itu berpotensi memancing kemarahan umat Islam.
Menurutnya, Ahok pantas dituntut ancaman penjara maksimal. "JPU seperti bermain-main. Jangan memancing kemarahan umat Islam. Kasus ini jangan dipolitisasi. Tuntutan seharusnya maksimum, penjara lima tahun," ujar Usamah.
Usamah berpendapat, keterangan yang disampaikan para saksi selama proses persidangan cukup membuktikan pernyataan Basuki alias Ahok terkait Surat Al-Maidah telah menistakan Islam.
Jaksa, kata Usamah, juga yakin Ahok terbukti menodai agama. Namun ia heran, jaksa tidak mengajukan tuntutan maksimal kepada Ahok.
"Energi Indonesia habis untuk perkara ini. JPU sudah menyatakan bahwa Ahok salah, kesaksian juga sudah konkret semua," tuturnya. (iNews TV/CNN Indonesia/Foto Antara).*