Pemerintah Resmi Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)

 Pemerintah Resmi Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Pemerintah membubarkan dan melarang kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mulai berlalu Senin 8 Mei 2017.

PEMERINTAH secara resmi membubarkan dan melarang kegiatan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pembubaran dan pelarangan kegiatan HTI mulai berlalu Senin 8 Mei 2017.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto dalam keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).

Wiranto menuturkan, keputusan tersebut telah melalui satu proses pengkajian yang panjang.

"Kami memfinalisasi satu proses yang cukup panjang, mempelajari dan mengarahkan sesuai UU Ormas dan sesuai ideologi negara Pancasila," ujar Wiranto.

Dalam keputusan tersebut, Wiranto memaparkan tiga alasan pemerintah membubarkan HTI.

Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Pemerintah akan menempuh jalur hukum sesuai dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) terkait proses pembubaran HTI.

Menurut Wiranto, dalam waktu dekat pemerintah akan mengajukan pembubaran tersebut ke pengadilan agar memiliki kekuatan hukum.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pembubaran itu berlaku mulai Senin 8 Mei 2017.

"Udah diumumkan itu kan, hari ini, tegas itu kok pemerintah," ujar Tjahjo.

Tjahjo mengatakan rapat mengenai pembubaran HTI ini sudah dilakukan lebih dari enam kali. Sudah menjadi keputusan yang matang.

Kajian yang dilakukan Kemenkopolhukam itu terkait dengan konsep khilafah yang diusung HTI. Hasil kajian ini akan digunakan sebagai dasar sikap pemerintah. 

 Pemerintah Resmi Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)


Di pihak lain, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto sebelumnya meminta pihak yang menyebutkan HTI anti-Pancasila agar membuktikan pernyataannya.

"Sekarang kalau kami dibilang anti-Pancasila, coba bisa tunjukkan enggak di mana kami menyebut anti-Pancasila?" ujar Ismail.

"Kami tidak tahu apa masalahnya sehingga harus dibubarkan? HTI itu bukan organisasi ilegal, tapi berbadan hukum," ujar Ismail.

Dikatakan Ismail, HTI hanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.

Meski demikian, menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada yakni Pasal 12 Nomor (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakat.

Ismail mengatakan dasar kegiatan HTI merupakan dakwah Islam. Dia juga menggarisbawahi bahwa HTI merupakan organisasi legal.

"Satu hal yang saya kira penting diingat adalah HTI ini kelompok dakwah. Yang kegiatan utamanya tentu saja dakwah. Yang disampaikan HTI itu ajaran Islam. Semua. Ada syariah, khilafah, semuanya ajaran Islam. Secara administrasi, kami juga sah, kami memiliki badan hukum," kata Ismail.

Konsep khilafah yang diusung HTI sering dikaitkan dengan sikap anti-Pancasila. Ismail menepis anggapan ini.

"Itu tuduhan politik. Kami ini melakukan dakwah Islam dan dakwah Islam itu 'kan tidak bertentangan dengan Pancasila," tutur Ismail.

Khilafah menjadi sentral tema dakwah HTI selama ini. Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia yang menerapkan hukum Islam.

Sistem pemerintahan dunia (world government) yang tidak mengenal batas geografis ini dipimpin seorang khalifah sebagaimana pemerintahan Islam yang terjadi pada zaman Nabi Muhammad Saw hingga Khilafah Turki Utsmani (Dinasti Ottoman).

Sumber: Kompas.com/Detik.com

1 Comments

Previous Post Next Post