Syarat Jadi Dosen Tidak Lagi S2, Tapi Kompetensi

Syarat Jadi Dosen Tidak Lagi S2, Tapi Kompetensi
Orang yang tak memiliki gelar tapi kompetensinya sangat baik, harus diberi kesempatan untuk mengajar.

SYARAT menjadi dosen atau tenaga pengajar di perguruan tinggi bukan lagi gelar Master atau Sarjana S2, melainkan kompetensi atau keahlian.

Demikian ditegaskan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir. 

Karenanya, Kemenristekdikti membuat terobosan kebijakan mengenai syarat seorang pengajar atau dosen di perguruan tinggi.

Jika selama ini syarat seorang dosen harus bergelar ijazah S2, maka ke depan sudah tak menjadi syarat utama lagi.

Menurut Nasir, seseorang yang tak memiliki gelar tapi kompetensinya sangat baik, juga harus diberi kesempatan untuk mengajar di hadapan para mahasiswa.

"Yang tadinya dosen harus S2, nanti S1 atau D4 juga boleh,” kata Nasir di Semarang, Senin, 5 Desember 2016, seperti dikutip Tempo.

Nasir memberi catatan, orang yang kompeten tersebut harus mengantongi kualifikasi dari Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Kualifikasi KKNI ada jenjang atau level mulai dari 1 hingga 9. Level 5 setara dengan diploma, level 6 setera dengan sarjana, level 7 setara profesi, level 8 setara dengan S-2, dan level 9 setara dengan gelar doktor.

Ditegaskan Nasir, seseorang yang ingin mengajar tapi tak punya gelar akademik, harus memenuhi syarat KKNI minimal level 8.

Nasir menilai, banyak sekali orang yang memiliki kompetensi tapi tak bergelar. Potensi ini harus dimanfaatkan di dunia kampus. Tujuannya agar dunia kampus semakin memiliki dinamika yang lebih baik.

“Sehingga orang tak harus berburu mencari ijazah. Sebaliknya, kompetensi menjadi sangat penting sekali,” kata Nasir.

Nasir menambahkan, perguruan tinggi juga bisa memberikan gelar doktor honoris causa terhadap orang yang tak memiliki gelar S1.

Nasir menyatakan, saat ini bangsa Indonesia harus melihat kondisi riil di dunia. Banyak orang yang memiliki keahlian tapi tak memenuhi syarat akademik. Padahal, kompetensi orang tersebut sangat berpengalaman dalam bidang tertentu.

Ia mencontohkan langkah Universitas Diponegoro Semarang yang telah memberikan gelar doktor kehormatan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan dan Susi Pudjiastuti. Padahal, Susi tak memiliki gelar S-1. Ia sudah keluar saat kelas II di SMA 1 Yogjakarta.

Rektor Universitas Diponegoro Semarang Yos Johan Utama mengakui kompetensi seseorang bisa dilihat dari keahlian dan kecakapannya. Seseorang yang memiliki ilmu tinggi tak harus bergelar akademik. 

“Maka kami juga berani memberikan gelar untuk menteri Susi,” kata dia. Yos menambahkan bahwa orang pandai tak harus muncul dari perguruan tinggi.

Syarat Dosen Menurut UU

Syarat menjadi dosen minimal S2 tercantum dalam dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Pasal 46 Ayat (2) UU Guru dan Dosen menegaskan, dosen memiliki kualifikasi akademik minimum lulusan program magister (S2) untuk (pengajar) program diploma atau program sarjana; dan lulusan program doktor untuk program pascasarjana.

Namun, dalam ayat berikutnya disebutkan, setiap orang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat menjadi dosen.

Dosen S1 Masih Boleh Mengajar Hingga 2015
Pemerintah memberikan tenggang waktu selama 10 tahun atau hingga Desember 2015 bagi dosen S1 untuk mengajar.

Jika dosen S1 tersebut tidak segera melanjutkan kuliah atau lulus S2, maka dosen tersebut tidak diperbolehkan mengajar. Beberapa kemungkinan yang bisa saja terjadi:
  1. Dosen tersebut langsung dikeluarkan.
  2. Dosen tersebut diturunkan pangkatnya sementara, dari dosen menjadi pegawai akademik. Bisa menjadi dosen lagi jika sudah lulus S2. Bisa juga dialihkan menjadi laboran maupun ditempatkan di unit-unit yang ada di perguruan tinggi tersebut.
  3. Dosen tersebut dipasangkan dengan dosen lain yang sudah S2. Secara resmi mata kuliah tersebut diampu oleh dosen S2, sedangkan dosen S1 tersebut tidak dicatat/dilaporkan.

Syarat minimal S2 ini sebenarnya tidak terlalu sulit, jika dibandingkan dengan syarat menjadi dosen di perguruan tinggi luar negeri yang harus S3. 

Jenis-Jenis Dosen: Tetap, Tidak Tetap, Honorer
Menurut Produk Hukum Pendidikan Tinggi, Dosen menurut ikatan kerja bisa dibagi atas 3 kelompok besar:

1. Dosen Tetap
Dosen tetap adalah dosen dosen yang bekerja penuh waktu, berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu, serta mendapat pengakuan dari Dikti dengan pemberian NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional)

Yang termasuk dosen tetap:

– CPNS/PNS Dosen yang berkerja di Perguruan Tinggi Negeri
– Dosen DPK (dipekerjakan) Kopertis yang ditempatkan di Perguruan Tinggi Swasta
– Dosen Tetap Non PNS yang diangkat di Perguruan Tinggi Negeri sesuai persyaratan yang diatur Permendikbud no.84 Tahun 2013
– Dosen Tetap Yayasan yang diangkat di Perguruan Tinggi Swasta, diangkat dan diberhentikan dengan SK Yayasan dengan persyaratan yang diatur Permendikbud no.84 Tahun 2013
– Dosen warga negara asing yang dikontrak dengan masa kerja minimal 2 tahun dan memiliki kualifikasi setara S3/Doktor

2. Dosen Tidak Tetap
Dosen Tidak Tetap adalah dosen kontrak yang diangkat Pimpinan PT/Yayasan selama jangka waktu tertentu, mereka berhomebase di PT yang kontrak mereka, bekerja penuh atau tidak penuh waktu, padanya diberi NUPN (Nomor Urut Pengajar Nasional)

Yang termasuk kelompok Dosen Tidak Tetap

– Dosen kontrak yang tidak memenuhi SALAH SATU persyaratan Permendikbud no. 84 Tahun 2013, misalnya kualifikasi belum S2 atau dikontrak di bawah 2 tahun atau bekerja tidak penuh waktu atau diangkat setelah Permendikbud disahkan dengan kondisi usia sudah di atas 50 tahun,
– Dosen kontrak warga negara asing yang tidak memenuhi persyaratan dosen tetap (masa kontrak di bawah dua tahun atau tidak memiliki kualifikasi S3/Doktor)

3. Dosen Honorer
Dosen Honorer adalah Dosen yang mengajar di Perguruan Tinggi tanpa ada ikatan kerja (tidak dikontrak), mereka tidak memiliki homebase, tidak didata dalam pdpt sehingga tidak memiliki NUPN

Yang termasuk kelompok Dosen Honorer

– Dosen Pengganti
– Dosen Tamu
– Dosen Luar Biasa


Data Dosen Indonesia

Dari 263 ribu dosen, 49 ribu berpendidikan D3-S1. Sekitar 195 ribu dosen berpendidikan S2 dan S3, sementara dengan pendidikan Spesialis (Sp) berjumlah tiga ribu. Sementara dari kalangan profesi mencapai 1.292 ribu dosen dan tanpa jenjang mencapai sekitar 15 ribu.

DATA DOSEN 

DATA DOSEN
Data Dosen Indonesia. Grafis: DataBoks

Previous Post Next Post