Mahkamah Agung (MA) membatalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan. Masyarakat Harus Dapat Pengembalian Dana Iuran BPJS Kesehatan yang Sempat Naik Januari-Februari 2020.
Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang ditetapkan pemerintah per Januari 2020.
Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu dilakuan setelah MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
Judicial Review diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) kepada MA. Mereka keberatan dengan kenaikan iuran itu dan meminta MA membatalkan kenaikan itu. MA mengabulkan permohonan itu.
Dengan dibatalkannya kenaikan tersebut, maka iuran BPJS Kesehatan kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Kelas III sebesar Rp 25.500
b. Kelas II sebesar Rp 51 ribu
c. Kelas I sebesar Rp 80 ribu.
Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik |
Menurut Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jawa Barat (Jabar), Banten, dan DKI Jakarta, Firman Turmantara, warga atau peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pengembalian dana lebih dari kenaikan iuran tersebut.
Untuk sistemnya bisa dilakukan dengan kompensasi pada pembayaran iuran berikutnya.
"Jadi pengembalian itu biasanya agak ribet teknisnya. Ini kita faktanya saja karena administrasi sistem dan maaf biasanya pemerintah gak mau ribet. Nah jadi jalan keluarnya dikompensasikan pada iuran berikutnya," ucapnya dalam wawancara dengan Radio PRFM 107,5 Bandung, Senin (10/3/2020).
Ditegaskan Firman, Indonesia adalah negara hukum. Maka dari itu siapa pun, tanpa terkecuali pemerintah harus mematuhi putusan hukum yang sudah ditetapkan oleh MA.
"Sehubungan dengan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan perpres tentang kenaikan iuran (BPJS) ini tentunya pemerintah harus tunduk terhadap putusan ini karena hukum mengatur seperti itu," tegasnya.
Menurut Firman, masyarakat sangat berhak mendapatkan kembali dana lebih dari iuran yang sempat naik sejak Januari 2020 tersebut. Sesuai aturan hukum, pemerintah tentunya wajib mematuhi putusan MA tersebut untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Sekilas BPJS Kesehatan
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, setiap warga negara wajib memiliki BPJS Kesehatan, meskipun yang bersangkutan sudah memiliki jaminan kesehatan lain. Tak boleh warga negara Indonesia tidak memiliki BPJS Kesehatan.
"Paling lambat tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan secara bertahap," begitu keterangan yang dikutip dari BPJS Kesehatan.
Cara berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan adalah ketika yang bersangkutan meninggal dunia. Dengan kata lain, untuk menonaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak dapat dilakukan.
Jika telat membayar iuran, secara otomatis status kepesertaannya menjadi tidak aktif. Meskipun status kepesertaan dinonaktifkan, ini bukan berarti peserta lepas dari kewajiban iuran bulanan. Pada akhirnya kamu juga harus membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
BPJS Kesehatan adalah program nasional yang wajib diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Jadi, BPJS Kesehatan adalah layanan kesehatan nasional yang ditujukan untuk meningkatkan layanan publik di bidang kesehatan. Singkatnya, BPJS Kesehatan berfungsi seperti asuransi kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
BPJS Kesehatan dibuat untuk meringankan beban biaya pengobatan. Terutama untuk masyarakat kurang mampu yang kesulitan mengakses fasilitas kesehatan karena alasan biaya.
Karena sifat BPJS bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia termasuk membayar iurannya seumur hidup, kamu tidak bisa berhenti menjadi anggota BPJS.
Hal ini sesuai dengan pernyataan Perpres RI nomor 111 tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, pasal 6 ayat 1 yang menyatakan bahwa kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat waib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia sehingga tidak ada proses penghentian keanggotaan JKN.
Jalan satu-satunya berhenti menjadi anggota BPJS adalah ketika peserta BPJS meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan. Selama kamu hidup dan merupakan warga negara Indonesia maka kamu terus menjadi anggota BPJS. Keanggotaan BPJS akan terhentikan jika kamu meninggal dunia dan itupun pihak keluarga harus melaporkan ke pihak BPJS.
Ke Mana Uang Iuran BPJS Saya Kalau Tidak Pernah Sakit?
Peserta BPJS yang belum menggunakan dana BPJS Kesehatan atau yang tidak pernah sakit, tak usah merasa iuran itu akan sia-sia.
Karena iuran itu bisa jadi digunakan unuk menutupi biaya pengobatan rekan kerja kita, kerabat, saudara, atau bahkan diri kita sendiri di masa datang. Kita tidak pernah tahu kan jika kita akan sakit dan membutuhkan dana besar.*