Daftar Gaji Pokok PNS, Pekerjaan Favorit Sepanjang Masa

Daftar Gaji Pokok PNS, Pekerjaan Favorit Sepanjang Masa


Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi salah satu pekerjaan favorit. Lowongan CPNS selalu diburu pelamar.

PNS menjadi idaman karena jaminan kesejahteraan yang disediakan oleh pemerintah. Gaji PNS selalu terjamin tiap bulannya, dan bisa naik. Kerja nggak kerja, gaji tetap mengalir. 

PNS pula salah satu pekerjaan yang tidak terdampak Pandemi Covid-19.

Enaknya lagi, ada uang pensiun yang diberikan setelah tidak lagi menjabat. Uang ini dikumpulkan selama PNS tersebut masih bertugas. Jadi, setelah tidak mengabdi pun mereka masih bisa hidup sejahtera.

Selain itu, dengan menjadi PNS akan bebas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tidak perlu khawatir akan dipecat, kecuali tentunya jika melakukan pelanggaran hukum.

Seorang PNS tidak akan dipusingkan dengan mengejar target untuk mendapatkan gaji atau bonus, sebab gaji PNS sudah dipastikan nominalnya. 

Lantas, berapa besar gaji PNS pada 2021? Besaran gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah mengubah aturan sebelumnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp1.560.800 hingga tertinggi Rp5.901.200. 

Selain gaji, mereka juga diberikan tunjangan secara berkala. Jumlahnya pun tak sedikit, nominalnya bisa jutaan bahkan ada yang ratusan juta. 

Dalam aturan tersebut, gaji pokok PNS dibedakan berdasarkan golongannya. Selain gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan. Besaran tunjangan yang diterima PNS bervariasi, bergantung pada instansi atau lembaga yang membawahinya, jabatan, kinerja, dan sebagainya. 

Berikut rincian daftar gaji pokok PNS/ASN 2021.

Daftar Gaji Pokok PNS

PNS Golongan I

Ia sebesar Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.335.800
Ib sebesar Rp1.704.500 sampai dengan Rp2.472.900
Ic sebesar Rp1.776.600 sampai dengan Rp2.577.500
Id sebesar Rp1.851.800 sampai dengan Rp2.686.500

PNS Golongan II

IIa sebesar Rp2.022.200 sampai dengan Rp3.373.600
IIb sebesar Rp2.208.400 sampai dengan Rp3.516.300
IIc sebesar Rp2.301.800 sampai dengan Rp3.665.000
IId sebesar Rp2.399.200 sampai dengan Rp3.820.000

PNS golongan III

IIIa sebesar Rp2.579.400 sampai dengan Rp4.236.400
IIIb sebesar Rp2.688.500 sampai dengan Rp4.415.600
IIIc sebesar Rp2.802.300 sampai dengan Rp4.602.400
IIId sebesar Rp2.920.800 sampai dengan Rp4.797.000

PNS golongan IV

IVa sebesar Rp3.044.300 sampai dengan Rp5 juta
IVb sebesar Rp3.173.100 sampai dengan Rp5.211.500
IVc sebesar Rp3.307.300 sampai dengan Rp5.431.900
IVd sebesar Rp3.447.200 sampai dengan Rp5.661.700
IVe sebesar Rp3.593.100 sampai dengan Rp5.901.200

Itu dia Daftar Gaji Pokok PNS. Seorang PNS akan makin kaya jika memiliki jabatan tinggi atau membuka usaha untuk menambah penghasilan. (CNN)

Previous Post Next Post