Mendagri Sentil Etika dan Perilaku Satpol PP Seperti Preman

Mendagri Sentil Etika dan Perilaku Satpol PP Seperti Preman


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi sorotan terkait perilaku oknum yang mirip preman dalam penegakan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif dalam menegakkan aturan PPKM. Tito meminta Satpol PP tidak sama dengan premanisme.

"Jangan samakan Satpol PP dengan preman. Ini baju saja yang keren, tapi etika dan perilaku seperti preman, tidak boleh terjadi. Satpol PP ini adalah suatu profesi yang mulia, profesi yang disegani, yang diperlukan masyarakat," katanya saat memberikan pengarahan secara langsung (briefing) kepada Kepala Satpol PP provinsi dan kab/kota seluruh Indonesia secara virtual, Senin (19/7/2021).

Mendagri menjelaskan, dalam penegakan aturan oleh satuan polisi, termasuk Satpol PP, terdapat tahapan yang perlu ditempuh. 

Upaya persuasif dan sosialisasi merupakan tahapan awal, sementara penegakan hukum dengan upaya koersif merupakan jalan terakhir, dengan catatan, jika hal itu sangat diperlukan.

"Ini untuk mendisiplinkan masyarakat, tapi petugas lapangan, anggota kita, agar mereka betul-betul melaksanakan tindakan dengan cara-cara yang persuasif dulu, upaya koersif itu adalah upaya terakhir, kalau memang diperlukan," katanya dikutip Detikcom.

Ia juga menuturkan aturan yang termuat dalam kebijakan PPKM tetap perlu ditegakkan secara tegas. 

Prinsip penegakan hukum secara koersif adalah upaya terakhir yang dapat digunakan. Itu pun mesti disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan dan kultur yang berlaku di masyarakat. 

"Selagi bisa dilakukan langkah-langkah persuasif, sosialisasi secara masif dipatuhi, maka penegakan dengan menggunakan kewenangan, force (memaksa), itu merupakan upaya terakhir," tegasnya.

"Kita tetap tegas, tapi perlu humanis, manusiawi, bahasa yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebih-lebihan," imbuhnya.

Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP, adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah.*

Previous Post Next Post