PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 kini berubah menjadi PPKM Darurat Jawa-Bali Plus. Sebanyak 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali diputuskan pemerintah pusat untuk menerapkan PPKM Darurat sebagaimana 122 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, PPKM darurat akan diterapkan di luar Jawa dan Bali. Ada 15 daerah yang bakal menerapkan PPKM darurat dan mulai berlaku 12 Juli 2021.
"Pengaturan itu mulai berlaku 12 Juli sampai dengan keputusan berikutnya," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (9/7/2021).
Airlangga melanjutkan, aturan akan disesuaikan dengan PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlangsung 3-20 Juli 2021.
Nantinya, aturan akan dirinci lagi dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri. "Pengaturan pembatasan kegiatan tersebut mengikuti PPKM Darurat yang ada di Jawa-Bali," pungkasnya.
Daftar 15 Wilayah PPKM Darurat Luar Jawa-Bali
Berikut ini daftar 15 wilayah luar Jawa-Bali yang ditetapkan PPKM Darurat sebagaimana dikutip dari Detik.
1. Tanjungpinang, Kepri
2. Singkawang, Kalbar
3. Padang Panjang, Sumbar
4. Balikpapan, Kaltim
5. Bandar Lampung, Lampung
6. Pontianak, Kalbar
7. Manokwari, Papua Barat
8. Sorong, Papua Barat
9. Batam, Kepri
10. Bontang, Kaltim
11. Bukittinggi, Sumbar
12. Berau, Kaltim
13. Padang, Sumbar
14. Mataram, NTB
15. Medan, Sumut.