Waspada! Salah Transfer Jadi Modus Penipuan Pinjol Ilegal

Waspada! Salah Transfer Jadi Modus Penipuan Pinjol Ilegal

Salah Transfer menjadi salah sayu modus penipuan lembaga pinjaman online (pinjol) ilegal. Berkedok salah transfer ke rekening, target atau korban akan menerima sejumlah uang.

Setelah uang masuk, akan ada komplotan yang akan menghubungi dan meminta uang tersebut agar dikirimkan ke rekening lainnya. 

Ketika uang itu telah dikirimkan, maka korban akan menanggung beban tagihan dari pinjol tersebut.

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, modus salah transfer seperti ini banyak dilakukan pinjol ilegal.

"Modusnya belakangan ini terjadi, lebih ke arah penipuan," ujarnya.

Dia mengungkapkan modus ini biasanya juga digunakan oleh pelaku pinjol ilegal untuk menjerat korban.

Biasanya ada pihak yang menghubungi mengaku salah transfer kemudian mengarahkan penerima untuk melakukan transfer balik dan meminta penerima mengunduh suatu aplikasi atau mengklik link yang diberikan untuk menyampaikan bukti transfer.

"Link yang dicantumkan merupakan link untuk mengunduh aplikasi pinjol illegal yang diduga dapat mengambil data pribadi seperti kontak di handphone, contact, gallery, storage, dan lainnya," jelas dia.

Masyarakat yang menerima transfer 'nyasar' diminta menghubungi bank dan tidak langsung mentransfer balik ke penipu. Selain itu, masyarakat juga diminta tidak mengklik link yang dikirimkan penipu melalui pesan ke HP. (Detik)

Previous Post Next Post