Polda Metro Jaya mempersilakan masyarakat memberi sanksi sosial kepada pengguna kendaraan pelat nomor dinas RF yang sengaja melanggar aturan. Kepolisian menjelaskan kendaraan ini tidak kebal hukum.
"Silakan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial, terhadap mereka, jika melakukan pelanggaran itu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Kamis (15/12), diberitakan Antara.
Pelat nomor RF dikatakan hanya berfungsi menunjukkan bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan dinas. Diungkap Latif pelanggaran kendaraan ini paling banyak yaitu menggunakan bahu jalan di jalan tol.
"Untuk RF yang sudah kita data, jenis pelanggaran paling banyak adalah khususnya menggunakan bahu jalan. Kami menghimbau betul, bahu jalan itu digunakan betul-betul untuk 'emergency' (darurat)," sebut Latif.
Penggunaan pelat nomor dengan kode akhir RF bakal dibenahi oleh Polri. Masyarakat sebelumnya kerap mengeluhkan sikap para pengguna mobil yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan akhiran RF. Sebab warga sipil yang menggunakan pelat RF dinilai kerap berlaku arogan di jalan raya.
Hal itu diperburuk dengan sikap pemilik mobil dengan pelat RF yang kerap memasang lampu strobo sehingga seolah seperti aparat keamanan untuk meminta prioritas jalur di jalan raya. Akibat persepsi negatif terhadap pengguna pelat nomor RF, muncul istilah "Pelat Dewa" di kalangan pengguna jalan.
Penggunaan pelat kendaraan khusus diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Penggunaan pelat kendaraan khusus diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Tujuan pemberian pelat RF adalah untuk penggunaan kendaraan oleh pejabat yang memerlukan kerahasiaan saat bertugas.
Berikut ini pengelompokan penggunaan pelat nomor RF dan khusus lainnya:
- Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri.
- Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
- Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan polri.
- Pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk Polri.
- Kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
- Kendaraan diplomatik atau perwakilan negara sahabat seperti untuk kedutaan besar (kedubes) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).