Polisi yang dikenal sebagai wartawan, Iptu Umbaran Wibowo, menjadi Kapolsek Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Belakangan terungkap, ternyata ia memang anggota polisi yang menjadi intel dengan menyamar sebagai wartawan.
Fakta wartawan jadi Kapolsek ternyata intel ini diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD. Disebutkan, polisi itu menyamar jadi wartawan selama belasan tahun.
Menurut Mahfud, Intelkam punya kewenangan intelijen demi keamanan dan keselamatan negara.
Menurut Mahfud, Intelkam punya kewenangan intelijen demi keamanan dan keselamatan negara.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes M Iqbal Alqudusy, juga membenarkan Iptu Umbaran Wibowo anggota Polri.
"Iptu Umbaran betul anggota Polri dan benar pernah bekerja sebagai kontributor di TVRI Jateng untuk wilayah Pati. Dia bukan pegawai tetap TVRI, dia pernah ditugaskan melaksanakan tugas intelijen di wilayah Blora.”
Iptu Umbaran Wibowo resmi dilantik sebagai Kapolsek Kradenan di Blora, Jawa Tengah pada Senin (12/12/2022). Di saat yang bersamaan, profesi pria tersebut terungkap yaitu sebagai kontributor TVRI Jateng di wilayah Pati.
"Iptu Umbaran betul anggota Polri dan benar pernah bekerja sebagai kontributor di TVRI Jateng untuk wilayah Pati," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Iqbal Alqudussy.
Dirut TVRI Iman Brotoseno mengatakan Iptu Umbaran menjalankan pekerjaannya dengan baik. Iptu Umbaran disebut sebagai kontributor TVRI selama 12 tahun.
"Dalam menjalankan profesinya sebagai kontributor selama sekitar 12 tahun, tidak ada permasalahan. Segala sesuatunya berjalan dengan sangat baik," kata Iman.
Iman mengatakan, pihak TVRI sama sekali tidak dirugikan selama penyamaran Iptu Umbaran menjadi wartawan.
"Berkaitan dengan TVRI, tidak ada yang dirugikan. Dalam menjalankan profesinya sebagai kontributor, dijalankan dengan baik. Berita-berita yang dikirim kontributor umumnya juga harus melewati seleksi redaksi di stasiun masing-masing. Jadi tidak otomatis ditayangkan," ucapnya.
Umbaran Wibowo sendiri membenarkan dirinya pernah menjadi jurnalis. Ia mengatakan hal tersebut merupakan tugas dan perintah dari pimpinan.
"Terkait saya dulu pernah aktif di jurnalistik, itu adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan perintah pimpinan," kata Iptu Umbaran.
AJI Indonesia dan LBH pers menilai tindak kepolisian menempatkan Umbaran Wibowo, seorang polisi yang menyamar menjadi wartawan, menyalahi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia.
"AJI Indonesia dan LBH Pers mendesak pemerintah, khususnya Polri untuk menghentikan cara-cara kotor seperti menyusupkan anggota intelijen ke institusi media yang dapat mengganggu kinerja pers dan menimbulkan ketidakpercayaan publik," kata Sasmito, Ketua AJI Indonesia dan Ade Wahyudin, Direktur Eksekutif LBH Pers dalam keterangan pers, Kamis (15/12/2022).
Tak hanya itu, AJI dan LBH Pers juga mendesak Dewan Pers untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi kepada Iptu Umbaran yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.
"Dewan Pers juga perlu memperbaiki mekanisme Uji Kompetensi Wartawan agar peristiwa serupa tidak terulang pada masa mendatang," jelasnya.
Mereka juga mendorong Dewan Pers untuk memastikan aparat keamanan lain seperti TNI dan badan intelijen lainnya tidak melakukan cara-cara kotor seperti yang dilakukan Polri.
"Mendorong organisasi pers untuk lebih aktif menelusuri latar belakang anggota dan melakukan verifikasi yang lebih komprehensif, kredibel terhadap anggotanya untuk mencegah penyusupan pihak-pihak yang dapat merugikan pers Indonesia," tegasnya.
Sumber: Kompas TV/Detikcom
"Berkaitan dengan TVRI, tidak ada yang dirugikan. Dalam menjalankan profesinya sebagai kontributor, dijalankan dengan baik. Berita-berita yang dikirim kontributor umumnya juga harus melewati seleksi redaksi di stasiun masing-masing. Jadi tidak otomatis ditayangkan," ucapnya.
Umbaran Wibowo sendiri membenarkan dirinya pernah menjadi jurnalis. Ia mengatakan hal tersebut merupakan tugas dan perintah dari pimpinan.
"Terkait saya dulu pernah aktif di jurnalistik, itu adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan perintah pimpinan," kata Iptu Umbaran.
AJI Protes
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak pemerintah untuk menghentikan praktik penyusupan intelijen ke dalam institusi media.AJI Indonesia dan LBH pers menilai tindak kepolisian menempatkan Umbaran Wibowo, seorang polisi yang menyamar menjadi wartawan, menyalahi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia.
"AJI Indonesia dan LBH Pers mendesak pemerintah, khususnya Polri untuk menghentikan cara-cara kotor seperti menyusupkan anggota intelijen ke institusi media yang dapat mengganggu kinerja pers dan menimbulkan ketidakpercayaan publik," kata Sasmito, Ketua AJI Indonesia dan Ade Wahyudin, Direktur Eksekutif LBH Pers dalam keterangan pers, Kamis (15/12/2022).
Tak hanya itu, AJI dan LBH Pers juga mendesak Dewan Pers untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi kepada Iptu Umbaran yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.
"Dewan Pers juga perlu memperbaiki mekanisme Uji Kompetensi Wartawan agar peristiwa serupa tidak terulang pada masa mendatang," jelasnya.
Mereka juga mendorong Dewan Pers untuk memastikan aparat keamanan lain seperti TNI dan badan intelijen lainnya tidak melakukan cara-cara kotor seperti yang dilakukan Polri.
"Mendorong organisasi pers untuk lebih aktif menelusuri latar belakang anggota dan melakukan verifikasi yang lebih komprehensif, kredibel terhadap anggotanya untuk mencegah penyusupan pihak-pihak yang dapat merugikan pers Indonesia," tegasnya.
Sumber: Kompas TV/Detikcom