Pemerintah Akan Larang Rokok Dijual Batangan

Pemerintah Akan Larang Rokok Dijual Batangan

Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok per batang alias ketengan mulai 2023.

Rencana larangan penjualan rokok per batang itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.

Dalam beleid itu, pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Larangan penjualan rokok ketengan itu menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu. Poin lainnya yang akan diatur adalah ketentuan rokok elektronik.

Aturan baru tentang rokok digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

Gaprindo Menolak

Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) mengatakan tidak setuju dengan rencana larangan rokok dijual batangan itu. Pasanya, larangan itu tidak akan mampu mengurangi prevalensi merokok anak di bawah usia di Indonesia.

Di sisi lain, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung wacana ini karena jumlah perokok pemula terus meningkat. 

Ekonom Indef Nailul Huda mengatakan masih perlu melihat lebih detail bagaimana aturan dan mekanisme pelarangan akan dilakukan oleh pemerintah. Tapi, pada prinsipnya ia menilai jurus ini kurang ampuh untuk mengurangi jumlah perokok remaja di Indonesia.

"Dengan pelarangan rokok batangan ini belum tentu akan mengurangi prevalensi merokok karena pasti akan ada yang menjual rokok batangan secara ilegal," ujarnya.

Penjualan rokok batangan, eceran, biasanya dilakukan oleh pedagang kecil atau asongan, yang bahkan tidak terdaftar usahanya. Artinya, sangat mudah bagi masyarakat untuk menjual rokok secara batangan dan sulit bagi pemerintah untuk mengawasi.

"Yang minimarket saja susah diawasi apalagi yang kecil-kecil ini. Kemudian di minimarket ya dari dulu memang nggak bisa beli rokok batangan. Jadi pengawasannya akan seperti apa saya belum mendapat gambarannya," katanya.

Menurutnya, bahkan jika pemerintah berhasil menertibkan penjual asongan yang hampir mustahil, perokok akan sulit untuk menyerah dan berbagai cara akan dilakukan untuk bisa mendapatkannya.

Nailul menilai satu-satunya cara yang bisa mengurangi jumlah perokok di Indonesia adalah menaikkan cukai dan harga. Kebijakan ini lebih ampun meski tak mampu menurunkan secara signifikan jumlah perokok di Indonesia. (CNN)

Previous Post Next Post